2.5.11

Perlu Revitalisasi Pancasila PDF Print
Tuesday, 03 May 2011
Image

Ketua MK saat memberikan pidato dalam acara Sarasehan Nasional 2011 yang berjudul Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusional Indonesia di Yogyakarta, kemarin.


YOGYAKARTA– Keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara tengah mendapat ujian. Berbagai teror menyerang kehidupan berbangsa.

Tidak hanya teror yang bersifat fisik berupa serangan-serangan bom yang menakutkan rakyat, tapi juga teror ideologis yang mempersoalkan Pancasila sebagai ideologi yang sudah disepakati bersama. Dalam Sarasehan Pancasila yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Graha Sabha Pramana,Yogyakarta, kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan, kondisi masyarakat berbangsa dan bernegara belakangan terbilang rumit.

Pemahaman terhadap demokrasi hanya untuk melegitimasi kepentingan kelompoknya sendiri. “Ada pernyataan seperti itu dari warga negara Indonesia. Atas nama demokrasi, apakah kami tidak berhak memperjuangkan berdirinya Khilafah dari Thailand sampai Australia? Bukankah ini subversif yang nyata terhadap kehidupan negara berbangsa dan bernegara hanya karena atas nama demokrasi,”ujarnya saat membawakan ceramah kunci pada sarasehan tersebut. Menurutnya, semua warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan ide.Namun, setiap negara pasti mempunyai koridor dan batas yang tidak boleh dilewati dalam upaya tersebut.

Di Indonesia,ideologi negara yang dibangun pada 1945 dengan kesepakatan seluruh pendiri negara tidak bisa dilanggar atas nama hak asasi dan demokrasi. Belakangan,menurut Mahfud, juga muncul tindakan kekerasan berlatar sektarinariasme. Dia mengambil contoh fenomena Negara Islam Indonesia (NII).Terlepas analisis konspiratif yang menyebut bahwa NII merupakan produk intelijen atau memang gerakan ideologi, fenomena ini sangat mengagetkan. Mahfud yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini prihatin karena negara sepertinya membiarkan hal tersebut berlangsung, padahal hal tersebut dikemukakan secara jelas dan dilakukan organisasi yang telah diketahui.

Sikap tegas soal ideologi dan integritas teritori negara, menurutnya, wajib dilakukan.Konvensi internasional bahkan menyebutnegaraharusmengambil langkah-langkah untuk melawan dan mengatasinya gangguan soal teritori dan ideologi meski dilakukan oleh orang bebas. “Negara itu didirikan dan diberi otoritas berdasarkan teori apa pun. Negara didirikan sebagai organisasi yang mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan terhadap apa membahayakan dirinya,”ujarnya. Atas dasar inilah, pejabat negara seharusnya melakukan tindakan-tindakan konkret sesuai kewenangannya untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pejabat diminta untuk tidak hanya memberikan komentar seperti yang dilakukan para pengamat. Mahfud menyarankan kebangkitan Pancasila sebagai salah satu solusi masalah kebangsaan ini.Pancasila,menurutnya, selalu menjadi tempat kembali saat terjadi kemelut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contohnya, saat awal berdirinya negara, semua golongan menyepakati Pancasila sebagai titik temu perdebatan pendirian negara.Ujian kedua adalah keributan pada 1955,kemudian pada 1966, dan terakhir era reformasi pada 1998. “Pancasila sebagai ideologi itu kita sudah terima.Pancasila itu adalah ideologi terbuka, yang setiap pemerintah bisa membuat kebijakan sesuai kondisi waktu itu yang sifatnya teknikal,”ujarnya.



Gagasan yang harus dikembangkan, menurut Mahfud, adalah revitalisasi Pancasila sebagai ideologi yang harus mengalir dalam setiap sendisendi berbangsa. Revitalisasi diperlukan untuk melihat,menafsirkan, dan mendalami kembali Pancasila secara utuh sebagai national guideline bagi seluruh perjalanan bangsa. Dulu di zaman Orde Baru terdapat agenda seperti penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang malah menjadi metode indoktrinasi, komunikasi asimetris, dan sebagai alat penguasa menjejalkan tafsir tunggalnya terhadap Pancasila.

Metode itu pada akhirnya terbukti ku-rang efektif dan justru men-down gradePancasila. “Revitalisasi tentu tidak hanya menekankan aspek pengetahuan seperti pola penataran P4, tapi harus ditempuh metode internalisasi yang terpadu dengan pembangunan sistem dan kultur hukum,”katanya. Rektor UGM Prof Sudjarwadi dalam pidato sambutannya menegaskan,pihaknya dan MK sepakat melakukan kerja sama implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penerapan konstitusi negara. “Kita bekerja sama dalam konsep implementasi sukses dalam penanaman dan pengalaman nilainilai Pancasila,”katanya.

Di sela kegiatan pembukaan sarasehan nasional juga dilangsungkan penandatanganan kerja sama pembudayaan Pancasila dan konstitusi melalui pendidikan, pelatihan, penelitian,dan sosialisasi konstitusi yang ditandatangani Sekretariat Jenderal KM Janedjri M Gaffar, Rektor Prof Sudjarwadi, dan disaksikan Ketua MK Mahfud MD. mn latief 
sumber dari : Harian Seputar Indonesia

Tidak ada komentar: